Dalam keadaan seperti ini, pemerintah makin memperketat pencegahan penyebaran virus corona.
Untuk negara yang dikategorikan beresiko tinggi terhadap covid 19, termasuk Indonesia, maka syarat untuk masuk Hong Kong pun diperketat, sebagai berikut:
- Sertifikat kesehatan dan laporan bukti asli hasil tes asam nukleat Covid-19 dengan hasil negatif yang di keluarkan dalam 72 jam sebelum waktu kedatangan di Hong Kong
- Bukti tempat penginapan selama berada di Hong Kong yang berlaku paling sedikit 14 hari mulai dihitung dari hari kedatangan.
Peraturan dengan nomor Undang-Undang 599H akan diberlakukan mulai tanggal 25 Juli 2020 pukul 00.00, terkecuali untuk penumpang yang transit saja.
Apabila terdapat penumpang yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, maka maskapai penerbangan / perusahaan transportasi tersebut akan dikenakan sanksi paling tinggi sebesar HK$50,000 dan penjara selama 6 bulan.
Untuk pihak penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan sanksi paling tinggi sebesar HK$10,000 dan penjara selama 6 bulan.Semoga info ini bermanfaat..
No comments:
Post a Comment