Resources

Tuesday, August 25, 2020

Pemberian Dana Banpres untuk UMKM

Hai para pelaku UMKM yang terhormat,

Di masa pandemi covid 19 yang sedang melanda Indonesia dan seluruh dunia, memang sangat sulit untuk berjualan. Kondisi ini terjadi dikarenakan kenyataan pendapatan hampir setiap orang yang menurun, bahkan ada yang terhenti sama sekali. Saat ini segala kreatifitas, usaha dan angan-angan rasanya sia-sia dan tidak ada gunanya. Keadaan ini adalah keadaan yang dihadapi oleh sebagian besar pelaku usaha.


Keadaan ini tidak luput dari perhatian Pemerintah, maka di bulan Agustus tepat di bulan kemerdekaan RI yang ke-75, Presiden Jokowi mengguncurkan dana bantuan presiden (Banpres) untuk menggiatkan usaha para UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) sebesar Rp. 2.400.000,-- (dua juta empat ratus Rupiah). Dana ini diberikan oleh Presiden Jokowi dalam bentuk hibah, artinya tidak perlu dikembalikan ke kas negara.

Money, Rupiah, Salary, Economic

 

Ada pun syarat-syarat pengajuannya adalah:


1. Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya 

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).    

5. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD


Untuk syarat nomor 3, bisa didapatkan pada waktu mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM terdekat. Dana akan ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan.

Jadi, saya sarankan supaya pada waktu mendaftar ke Dinas Koperasi dan UMKM terdekat, bisa membawa KTP, foto tempat usaha, surat keterangan tempat usaha (kalau ada), dan informasi rekening Bank atau bawa buku bank.

Untuk keterangan lebih lanjut juga bisa menghubungi:

WA Kementerian Koperasi dan UKM Nomor : 08111450587 (Jam Kerja 09-15.00)

Semoga informasi BLT  bermanfaat dan tepat sasaran serta dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.


Klik untuk membaca beritanya

No comments:

Post a Comment